Bharada E Gunakan Senpi karena Bertugas Kawal Rumah Kadiv Propam

ramadhan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Humas Polri untuk Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepemilikan senjata api Bhayangkara Dua (Bharada) E telah mengantongi izin. Lantaran bertugas mengamankan keluarga dari Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E terlibat baku tembak dengan rekannya Brigadir Pol J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bharada E kesehariannya berjaga di rumah dinas tersebut.

“Dia (Bharada E) ditugaskan pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengamanan terhadap keluarga,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ilustrasi senjata api. Foto: Freepik

Aksi saling tembak antaranggota Polri itu bermula karena dugaan pelecehan terhadap istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J diduga memasuki ruangan pribadi di rumah itu.

Bahkan kedapatan menodongkan senjata ke istri perwira tinggi itu. Brigadir J merupakan sopir pribadi yang ditugaskan untuk mengawal istri dari Kadiv Propam Polri.

Versi polisi, tembakan timah panas dilakukan pertama kali oleh Brigadir J, namun tak mengenai tubuh Bharada E. Kemudian, tindakan tersebut dibalas. “Sehingga Bharada E melakukan tembakan pembalasan,” tutur Ramadhan.

Brigadir J merupakan anggota Polri yang diperbantukan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Akibat kejadian itu, dia meninggal dunia karena terkena luka tembak. Jenazahnya telah dibawa ke pihak keluarga di Jambi. Insiden itu terjadi pada Jumat (8/7/2022). (dan)

Exit mobile version