Buntut Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Penggunaan Senpi Harus Diperketat

Penggunaan-Senpi

Ilustrasi tindakan penembakan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon menyatakan, sistem kepemilikan senjata api bagi anggota Polri harus diperketat, menyusul kejadian kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Aksi saling menembakkan timah panas itu melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan rekannya Bharada E. Akibat kejadian tersebut, Brigadir J meregang nyawa.

“Perlu memperketat penggunaan senjata api (senpi), terutama dalam kawasan perumahan,” kata Josias saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Termasuk mengevaluasi prosedur operasi standar (protap), serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan kasus saling tembak anggota Polri itu.

Apalagi prinsip restorative justice atau keadilan restoratif saat ini, telah diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Penegasan protap penyelesaian masalah dari persuasif dahulu, sejalan dengan program restoratif jistice Polri saat ini,” ujar Josias.

Ia berpendapat, tindakan Bharada E menembakkan timah panas yang bertugas menjaga keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti aturan, untuk mengantisipasi serangan.

“Sebagai ajudan sudah aturan, untuk melindungi atasannya jika ada masalah bahkan ancaman. Cara menghadapi orang luar yang diduga akan mengancam seharusnya melalui tahap persuasif sampai, menggunakan senjata tergantung jenis ancamannya,” tuturnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengemukakan, kejadian itu bermula karena dugaan pelecehan terhadap istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J diduga memasuki ruangan pribadi Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Aksi penembakan memang terjadi di dalam ruangan

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan, bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (11/7/2022) kemarin.

Brigadir J merupakan anggota polisi yang diperbantukan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Akibat kejadian itu, dia meninggal dunia karena terkena luka tembak. Insiden tersebut terjadi di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (dan)

Exit mobile version