INDOPOS.CO.ID – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Daerah Istimewa Yogyakarta (TP PKK DIY) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengapresiasi pengungkapan kasus sindikat pedofile online yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Beliau pun menyambut baik sinergitas antara Polda DIY dan lembaga terkait dalam memberantas ini.
GKR Hemas mengaku prihatin dengan kembali maraknya kejahatan seksual yang kini sudah menyasar kalangan anak-anak dan remaja. Untuk mencegah atau meminimalisir kejahatan tersebut, pihaknya akan melibatkan PKK untuk mengedukasi anak sejak dini menyadari bahaya tersebut.
“Turut aktif mencegah adalah ide yang cemerlang dan strategi yang sangat tepat,” kata GKR Hemas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris TP PKK DIY Anggi Bambang saat konperensi pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).
GKR Hemas juga menyinggung bahaya penyalahgunaan narkoba pada anak-anak. Menurutnya semua pihak harus bersinergi dan terus bersama-sama berupaya menekan dan memberangusnya.
Untuk itu, kekuatan moral masyarakat harus dibangun mulai dari keluarga. Sebab ibu menjadi tiang utama dalam pembentukan karakter anak. “Dengan cara itulah, kita beriktiar menjauhkan anak-anak dan setiap anggota keluarga dari jalan yang penuh kegelapan dan bahaya,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto juga mengapresiasi jajaran Ditreskrimsus Polda DIY karena telah berhasil membongkar jaringan pelaku pedofile online di 6 provinsi di Indonesia. Menurut dia, kasus ini sangat besar dan dampaknya jluar biasa bagi anak-anak kita. “Dari pengungkapan kasus ini minimal banyak anak-anak yang diselamatkan dari bahaya pornografi,” ujarnya.
Susanto mengatakan, berdasarkan data KPAI, tren kejahatan siber dan pornografi secara nasional menduduki urutan ketiga. Pertama kasus kekerasan fisik dan visikis, kedua kejatan seksual terhadap anak dan ketiga anak korban siber dan pornografi.
“Pengungkap kasus ini merupakan rangkaian sukses kita mencegah peluang kasus yang sama di kemudian hari. Apalagi saat ini adalah era digital, anak-anak kita cukup banyak yang mengakses media sosial, “ ujar Susanto.
Berdasarkan survai KPAI, lanjut Susanto, 25% anak-anak mengakses 5 jam lebih media digital. Artinya, proteksi orang tua dan intraksi lemah dalam penggunaan media digital dan anak menjadi korban itu cukup tinggi.
Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta menjelaskan, kasus ini harus menjadi perhatian para orang tua. Pada jaman dulu ketika melihat anaknya sudah ada di rumah pada sore hari sudah merasa aman.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY membongkar sindikat pelaku pedofile online di 6 provinsi di Indonesia. Tujuh tersangka berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka adalah FAS,23, SK, 45, ACP,21, RSA,17, DDI, Diki, 19, AA, 27, dan AM,39.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Argosari Sedayu Bantul bahwa ada tiga anak berusia 10 tahun telah dihubungi melalui aplikasi video call Seks dari orang yang tidak dikenal.
“Kemudian tim Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda DIY menelusuri informasi tersebut dan menemukan beberapa akun group WhatsApp (WA) dan Facebook yang mendistribusikan konten atau dokumen pornografi anak di media sosial dan media online,” ujar Roberto. (gin)