IPW Beberkan Sejumlah Kejanggalan di Kasus Baku Tembak Antar anggota Polri

Senapan-Api

Ilustrasi senjata api. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan sejumlah catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan kepolisian, terkait peristiwa baku tembak antar anggota Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aksi saling tembak itu melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.

Pertama, terhadap jenazah Brigadir J telah dilakulan otopsi/bedah mayat. Sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigadir J adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.

“Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui gawai, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Catatan kedua, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP, agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya.

“Tidak dilakukan (police line) di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” kritik Sugeng.

Ketiga, dari otopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan dua jari putus yang ada di jenazah Brigadir J sesuai informasi keluarga.

Berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigadir J pada jenazah ditemukan luka sayatan pada Bibir, Hidung dan sekitar kelopak mata.

“Serta catatan keempat, proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa?,” imbuh Sugeng.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus, dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM.

Hal tersebut dimaksudkan, agar pemeriksaan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sesama anggota di rumah petinggi Polri bisa dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel. (dan)

Exit mobile version