Kematian Brigadir J Janggal, Polisi Diminta Transparan dan Usut Dugaan Penghilangan CCTV

ilustrasi tembak

Ilustrasi pecahan akibat tembakan senjata api. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pengusutan kejadian baku tembak antaranggota Polri di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, memunculkan kecurigaan potensi tindakan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh aparat kepolisian.

Aksi saling tembak itu melibatkan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.

“ICJR menilai, tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan tranparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan,” kata Peneliti ICJR Iftitahsasi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Berdasarkan keterangan keluarga korban Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Informasi lain juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya sempat dilarang melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah.

“Pendalaman mengenai potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik,” tuturnya.

Sementara dalam proses penyidikan kasus tersebut, perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

Sebagaimana diungkap pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga.

“Waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini,” ujarnya.

Pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus, dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM.

Hal tersebut dimaksudkan, agar pemeriksaan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sesama anggota di rumah petinggi Polri bisa dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel.

“Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik dan ingin bahwa peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang,” ujar Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (dan)

Exit mobile version