Kenaikkan UMP Jakarta 5,1 Persen Dibatalkan PTUN, DPD: Anies Harus Ajukan Banding

Penukaran-Rupiiah

Ilustrasi gaji. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Dalam putusannya PTUN mengabulkan gugatan pembatalan revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang naik 5,1 persen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris dalam keterangan, Kamis (14/7/2022). Ia menyayangkan keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut.

“Pemprov DKI harus gunakan waktu untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN,” ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen punya landasan yang kuat baik dari sisi yuridis, sosiologis maupun filosofis. Untuk itu, menurut dia, perjuangan menaikkan UMP harus terus berjalan melalui koridor hukum.

 

ilustrasi pekerja garmen (dok Indopos)

“Keputusan harus diuji kembali lewat banding,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dasar kenaikan UMP yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan bukan sekedar agar para buruh di ibu kota bisa hidup layak. Tetapi sesuai ekonomi Jakarta yang mulai menggeliat.

“Kebijakan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi realita hukum terutama irisannya dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ungkapnya.

“Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha,” tambahnya.(nas)

Exit mobile version