Kuasa Hukum Duga Brigadir J Dianiaya Sejumlah Orang Hingga Meninggal

brigadrir

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan keterangan soal dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya. (Dhika Alam Noor/Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memperkirakan, kliennya meregang nyawa dihabisi oleh sejumlah orang. Itu terlihat dari bekas lukanya, dari penggunaan senjata api hingga pemukulan.

Brigadir J sebelumnya terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia

“Menurut perkiraan kami, ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang, bisa lebih dua atau tiga orang,” kata Kuasa hukum Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak usai melaporkan peristiwa tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Pihak kuasa hukum turut menunjukkan gambar jenazah Brigadir J, yang hampir sekujur tubuhnya dipenuhi luka. Di antaranya tertembak timah panas dan diduga terkena pisau runcing.

Ilustrasi senjata api. Foto: Freepik

“Karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang,” ujar Komaruddin.

Ia menambahkan, terlapor dalam laporannya tersebut merupakan bukan perorangan atau rekannya, melainkan penyelidikan polisi yang menimbukan kejanggalan dari peristiwa itu

“Kita ngga mau buat laporan sebagai terlapor adalah Bharada E, karena menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini (pembunuhan),” ucap Komaruddin.

Laporan soal dugaan pembuhunan berencana dan penganiayaan berat dari kuasa hukumnya, diterima Mabes Polri terkait peristiwa baku tembak semasa polisi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdapat satu surat laporan yang berisi tindak pidana tentang dugaan menghilangkan nyawa seseorang dengan terencana dan dugaan penganiayaan berujung kematian.

“Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP,” cetus Komaruddin. (dan)

Exit mobile version