INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komaruddin Simanjuntak telah menyiapkan sejumlah bukti dalam melaporkan peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim.
Adu tembak itu melibatkan Brigadir J dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.
Komaruddin mengemukakan, pihak terlapor dalam laporannya tersebut merupakan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Karena banyak perbedaan temuan fakta di lapangan.
“Ada bukti video, ada bukti berupa video, ada berupa bukti surat atau surat elektronik,” kata Komaruddin di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Termasuk bukti perbedaan keterangan konferensi pers Mabes Polri yang dianggapnya berbeda dengan fakta yang ditemukannya. Tim kuasa hukum mendapati bahwa ada bekas sayatan di tubuh Brigadir J.

“Kami temukan yaitu, informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan,” tutur Komaruddin.
Adapun tiga dugaan pidana dalam laporannya tersebut. Pertama, dugaan pembunuhan berencana. Kedua, dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone dan kejahatan telekomunikasi. Serta peretasan dan penyedapan pihak keluarga setelah insiden itu.
Brigadir J maupun Bharada E diketahui merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam. (dan)