INDOPOS.CO.ID – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengemukakan, dua tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti meninggalnya kliennya. Kejadian itu terjadi antara rentang waktu pukul 10.00-17.00 WIB, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J diketahui terlibat adu tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.
“Kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, lokus delecti yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas Duren Tiga kawasan Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kala itu, Brigadir J mengantarkan keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri dan anaknya ke Magelang, Jawa Tengah. Dengan menempuh perjalanan selama 7 jam.
“Jadi alternatif pertama itu antara Magelang hingga Jakarta,” tutur Komaruddin.
Sedangkan alternatif TKP kedua, karena mayat ditemukan berdasarkan hasil visum et repertum Polres Jakarta Selatan (Jaksek) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri di Duren Tiga Jaksel.
Ia menyampaikan, alasan TKP pertama antara Magelang dan Jakarta karena pada pukul 10.00 WIB, Brigadir J masih aktif berkomunikasi melalui ponselnya dengan orang tuanya.
“Tetapi setelah jam 10 pagi, (mendiang) Brigadir J minta izin mau mengawal atasan atau komandanya, yang dikawal dengan asumsi perjalanan 7 jam. Jadi, artinya 7 jam jangan ada telepon dulu,” imbuhnya.
Akibat ada kejanggalan itu, tim kuasa hukum keluarga J melaporan soal dugaan pembuhunan berencana dan penganiayaan berat ke Mabes Polri terkait peristiwa baku tembak semasa polisi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa,” ucap Komarudin. (dan)