Polri Terima Laporan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Dugaan Pembunuhan Berencana

brigadir j

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan keterangan soal laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya di Bareskrim Polri. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyampaikan, laporan soal dugaan pembuhunan berencana dan penganiayaan berat diterima Mabes Polri terkait peristiwa baku tembak semasa polisi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adu tembak itu melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.

“Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa,” Kuasa hukum Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Terdapat satu surat laporan yang berisi tindak pidana tentang dugaan menghilangkan nyawa seseorang dengan terencana dan dugaan penganiayaan berujung kematian.

“Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP,” tutur Komaruddin.

“Kemudian joncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHO, joncto, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima,” tambahnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan mengatakan, selain melaporkan dugaan pembunuhan berencana, pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan peretasan.

Namun, dua laporan itu belum diterima karena kepolisian meminta bukti foto dan telepon yang diretas. “Mereka meminta yang peretasan harus ada foto dan telepon yang diretas. Untuk pencurian handphone kita sudah jelaskan empat nomor yang dimiliki (Brigadir J),” ujar Johnson.

Kejanggalan peristiwa tersebut dan menyudutkan keluarga Brigadir J, membuat tim kuasa hukum melaporkan penyelidikan kepolisian atas dugaan pembunuhan dalam aksi baku tembak itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus, dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM. (dan)

Exit mobile version