Kecelakaan Maut Cibubur, Komisi Informasi Sebut Badan Publik Wajib Terbuka pada Masyarakat

cibuburr

Wakil Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha. Foto: KIP untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kecelakaan maut truk Pertamina yang menyeruduk mobil dan sejumlah sepeda motor di Jalan Transyogi jelang pertigaan Citra Grand Cibubur kota Bekasi, mendapatkan respon dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Menurut Wakil KIP Arya Sandhiyudha, peristiwa tersebut dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Badan Publik terkait musti bertanggung jawab secara keterbukaan informasi.

“Semua harus terbuka, tersampaikan ke masyarakat. Tinggal dilihat siapa badan publik terkait, apakah dinas perhubungan (dishub) pemerintah kota Bekasi atau lainnya yang terkait,” kata Arya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Perihal pemasangan lampu merah dan dampaknya bagi lalu lintas, menurut Arya merupakan klasifikasi informasi serta-merta yang terkait hajat hidup orang banyak.

“Kecelakaan maut sebagai dampak, kebijakan pemasangan lampu merah, dan solusi rekayasa lalu lintas merupakan subjek keterbukaan informasi publik harus disampaikan kepada masyarakat luas karena terkait hajat hidup orang banyak,” jelas Arya.

Kecelakaan maut yang dialami mobil tangki dengan No. Polisi B 9598 BEH di Cibubur, Senin (18/7/2022) sore. Foto: Tangkapan layar YouTube

Pada perkembangannya terdapat aspirasi forum komunikasi masyarakat Cibubur yang meminta pencabutan lalu lintas, Arya menjelaskan hal tersebut juga memiliki kaitan dengan yang tertuang pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Ada pasal yang mengharuskan informasi disampaikan sesegera mungkin oleh badan publik, apabila terkait adanya perubahan kondisi misalnya soal lalu lintas yang berdampak pada masyarakat luas,” ujar Arya.

“Tujuannya agar masyarakat dapat mematuhi, beradaptasi, atau berpartisipasi memberikan masukan kebijakan apabila memberikan dampak luas, jadi seperti pro-kontra juga dimungkinkan sebagai realita,” tambahnya.

Ia berpandangan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dari badan publik seperti dari dinas perhubungan, pemerintah kota Bekasi, dan lainnya.

Sejatinya lembaga tersebut aktivitasnya dibiayai oleh APBD, sehingga masyarakat punya hak untuk tahu segala informasi publik di dalamnya.

“Badan publik dinas perhub kota Bekasi atau lainnya apabila akan mengadakan solusi rekayasa lalu lintas di persimpangan Jalan Transyogi dan proyek CBD Simpang harus dianggap informasi serta merta yang sesegera mungkin harus diketahui khalayak banyak,” imbuhnya (dan)

Exit mobile version