Polri Buka Peluang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

polri

Ilustrasi jenazah. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) merespons, perihal permintaan tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengautopsi ulang jenazah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, autopsi ulang atau ekshumasi merupakan penggalian kubur yang dilakukan dalam rangka mencari keadilan. Selanjutnya jenazah tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

“Apabila dari pihak pengacara mengajukan ekshumasi dari penyidik terbuka, ini sesuai dengan komitmen Kapolri bahwa proses penyelidilan ini akan dilakukan seterbuka dan setransparan mungkin,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pelaksanaan ekshumasi oleh Kedokteran Forensik Polri bakal merekrut pihak lain, agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan sesuai dengan standar internasional.

“Kami merekrut pihak luar dalam rangka hasilnya betul betul sahih, bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan. Ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai dengan standar kode etik dan profesi,” ujar Dedi.

Pengacara keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak meragukan hasil autopsi Polri terhadap jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang meninggal dunia akibat adu tembak sesama polisi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baku tembak itu melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.

“Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak, karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya,” kata Komaruddin di Jakarta, Senin (17/8/2022).

Ia berspekulasi organ dalam Brigadir J sudah diambil pihak tertentu. Maka itu, pihaknya mendesak dilakukan autopsi ulang secara transparan. Sehingga mengetahui penyebab meninggalnya kliennya itu.

“Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tau, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang,” tutur Komaruddin. (dan)

Exit mobile version