Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Singgung Darurat Kebohongan

Habib-Rizieq-Shihab

Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) bersama pelaksana tugas Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin (kanan). (Dokumentasi Novel Bamukmin untuk Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyinggung, kondisi negara yang mengalami kebobrokan masalah sosial hingga darurat kebohongan yang mendarah daging.

Habib Rizieq Shihab baru saja keluar dari penjara. Status bebas tersebut, diberikan bersyarat setelah Imam Besar FPI itu, mendekam di sel tahanan, untuk menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri sejak tahun 2020.

“Kalau tadi di sampaikan oleh tuan guru kita, orang tua kita mualim Kyai Haji Maulana Kamal Yusuf bagaimana kita punya negeri di mana-mana ada kerusakan, di mana-mana ada kemungkaran saudara,” kata Rizieq di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan kesehatan dari perugas di Lapas setelah bebas bersyarat. Humas Ditjenpas for indopos.co.id

“Maka kebohongan sudah membudaya dan negeri kita lagi darurat kebohongan,” tambahnya.

Maka itu, ia menggaungkan terkait dengan revolusi akhlak dengan cara berakhlak untuk melawan kobohongan tersebut.

“Saya ingin sampaikan di sini, saudara apa itu darurat kebohongan, apa itu darurat korupsi, apa itu darurat kedzaliman, apa itu darurat utang, apa itu darurat ekonomi dan lain sebagainya. Maka kuncinya, yuk sama-sama kita obati semua itu dengan revolusi akhlak,” imbuh Rizieq.

Hal tersebut telah digalakkan setelah, setibanya di Tanah Air sewaktu pulang dari kota suci Mekkah pada tahun 2020. “Ayo, kita gaungkan kembali terus, yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” ucap Rizieq.

Salah satu kewajiban yang harus dijalani Rizieq adalah mengikuti bimbingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) hingga 10 Juni 2024.

Rizieq Shihab dijerat beberapa kasus antara lain terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayarnya.

Sedangkan terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun. Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. (dan)

Exit mobile version