INDOPOS.CO.ID – Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Lapas Cipinang dan seluruh pihak yang membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat.
Pesan tersebut disampaikan oleh Aziz Yanuar melalui gawai, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) nomor 4471/K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Kami bersyukur Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari ini,” imbuhnya. (nas)