Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ini Kasus yang Menjeratnya

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab saat menandatangani berkas pembebasan bersyarat dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Humas KemenkumHAM untuk indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dikabarkan akan bebas hari ini, Rabu (20/7/2022), usai menjalani hukuman penjara atas perkara pidana yang menjeratnya.

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menjelaskan, Rzieq Shihab hari ini dapat menghirup udara bebas secara bersyarat setelah menjalani pidana yang menjeratnya.

Dijelaskan, Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia juga dijerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.”Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” cetusnya, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab saat menandatangani berkas pembebasan bersyarat dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Humas KemenkumHAM untuk indopos.co.id

Mantan pentolan FPI ini divonis dalam tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) dan diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20 juta subsider 5 (lima) bulan kurungan dan denda tersebut sudah dibayar, tindak Pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dimana sejak ditahan pada 12 Desember 2020 lalu dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada tanggal 10 Juni 2024,” ungkapnya.

Menurut Rika, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. (yas)

Exit mobile version