Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum: Mohon Doanya

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab saat menandatangani berkas pembebasan bersyarat dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Humas KemenkumHAM untuk indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Penasihat hukum Aziz Yanuar mengkonfirmasi kliennya Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022).

“Insya Allah mohon doanya,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia tidak merincikan waktu persisnya mantan petinggi Front Pembela Islam itu dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. “Wallahu’alam, mohon doanya,” ujar Aziz.

Habib Rizieq Shihab saat menandatangani berkas pembebasan bersyarat dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Humas KemenkumHAM untuk indopos.co.id

Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Selain itu, divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ia menambahkan, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. “Semua kasus,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version