Habib Rizieq Beber Alasan Tak Gembar-gembor Umumkan Bebas Bersyaratnya

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab usai menandatangani berkas pembebasan bersyarat dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Humas KemenkumHAM untuk indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan, pihak kuasa hukumnya tidak gembar-gembor mengumumkan masa pembebasan bersyarat dirinya karena mengikuti prosedur. Terlebih ditegaskannya agar tidak terjadi pelanggaran.

Habib Rizieq Shihab baru saja keluar dari penjara. Status bebas tersebut, diberikan bersyarat setelah Imam Besar FPI itu, mendekam di sel tahanan, untuk menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri sejak tahun 2020.

“Ini nggak diumumkan, karena kita punya prosedur pembebasan bersyarat,” kata Rizieq dalam keterangan virtual, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Sebab, jika terjadi pelanggaran dalam masa bebas bersyarat, dirinya akan kembali ditangkap tanpa proses persidangan dan harus melanjutkan 1 tahun masa tahanan tanpa remisi.

Suasana dekat kediaman Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) nampak masih dipenuhi awak media dan warga yang hendak silaturahmi. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

“Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini, belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi, karena itu tolong dimaklumi,” tutur Rizieq.

Salah satu kewajiban yang harus dijalani Rizieq adalah mengikuti bimbingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) hingga 10 Juni 2024.

Rizieq Shihab dijerat beberapa kasus antara lain terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayarnya.

Sedangkan terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun. Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. (dan)

Exit mobile version