Habib Rizieq Tegaskan Pembebasan Dirinya Bukan Pemberian Partai Politik dan Kekuasaan

Habib Rizieq Shihab

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan soal pembebasan bersyarat dirinya. (YouTube Islamic Brotherhood Television)

INDOPOS.CO.ID – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan, pembebasan bersyarat dirinya bukan pemberian dari kekuasaan maupun partai politik melainkan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Ia telah menghirup udara bebas pada, Rabu (20/7/2022) setelah menjalani masa tahahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak tahun 2020.

“Saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan. Tapi ini pemberian satu proses hukum,” kata Rizieq dalam keterangan virtual, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan seperjuangannya yang terus mendukung upaya proses hukum selama mendekam di balik jeruji besi.

Habib Rizieq Shihab disambut oleh keluarga di kediamannya yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Foto: Twitter/@DPP_LIP

“Saya menjalani proses penahanan luar biasa, proses perjalanan mereka selalu bukan hanya sekadar memberikan semangat, tetapi selalu kita berbagi informasi dalam rangka kita bisa mendapatkan pembebasan bersyarat,” tutur Rizieq.

“Itu di antaranya didamping Yusuf Muhammad Martak yaitu, selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan juga sekaligus Ketua Majelis Syuro PA 212 dan seluruh pengurus dari DPP FPI,” tambahnya.

Salah satu kewajiban yang harus dijalani Rizieq adalah mengikuti bimbingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) hingga 10 Juni 2024.

Rizieq Shihab dijerat beberapa kasus antara lain terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Sedangkan terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun. Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. (dan)

Exit mobile version