Kebebasan Habib Rizieq Dianggap Karunia dan Kebahagiaan Umat Islam

Habib Rizieq Shihab

Pelaksana tugas Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin memberikan keterangan soal pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Pelaksana tugas Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin mengucap syukur karena mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat pada, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab dapat menghirup udara bebas, setelah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tahun 2020. Menurut Novel, pembebasan itu merupakan berkah dari Allah SWT.

“Alhamdulillah, hari ini Allah SWT memberikan karunia kepada kita, kepada umat Islam sebuah kebahagian di mana Habib Rizieq harus bebas,” kata Novel di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Rizieq masih diwajibkan melapor kepada lapas setiap sebulan sekali. “Memang masih pembebasan bersyarat dalam artian tahanan kota di mana beliau sebulan sekali harus memberikan laporan,” ujar Novel.

Ia mengemukakan, Rizieq Shihab belum banyak mengagendakan kegiatan dakwah dalam waktu dekat. Hanya menjalani aktivitas bersama keluarganya.

Habib Rizieq Shihab saat menandatangani berkas pembebasan bersyarat dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Humas KemenkumHAM untuk indopos.co.id

“Jadi, beliau sampai saat ini, kegiatan terbatas di kalangan tersendiri mungkin hanya di keluarga dan belum maksimal dakwahnya secara terbuka,” imbuhnya.

Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, mendapat vonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Dia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, mendapat vonis delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (dan)

Exit mobile version