Rabu, 6 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Meski Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Wajib Jalani Bimbingan hingga 10 Juni 2024

Redaktur Wahyu Wibisana
Rabu, 20 Juli 2022 - 10:43
di kanal Headline
Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab saat menandatangani dokumen pembebasan bersyarat. (Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham for indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Kendati keluar dari penjara, Rizieq harus menjalani sejumlah ketentuan yang wajib ditaati. Jika dilanggar maka status bebas bersyaratnya bisa dicabut.

Salah satu kewajiban yang harus dijalani Riziq adalah mengikuti bimbingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) hingga 10 Juni 2024.

BacaJuga

Polisi Diminta Tak Ragu Tahan Firli Bahuri, Ini 2 Alasan Hukumnya

Erupsi Gunung Marapi, 15 Pendaki Terkonfirmasi Meninggal Dunia

“Di sini sudah dijelaskan bahwa dilakukan bimbingan itu sampai 10 Juni 2024. Ketentuan-ketentuannya tentunya HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah mengetahuinya karena sudah disampaikan oleh pihak Bapas Jakarta Pusat sebelum dilakukan pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti kepada indopos.co.id, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab saat menandatangani berkas pembebasan bersyarat dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Humas KemenkumHAM untuk indopos.co.id

Rika menjelaskan, sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi Rizieq Shihab selama masa bebas bersyarat di antaranya berkelakuan baik, tidak boleh melakukan tindakan yang berkategori meresahkan masyarakat apalagi tindak pidana.

“Kalau itu terjadi (melakukan tindak pidana dan mereasahkan masyarakat) maka hak pembebasan bersyaratnya bisa dicabut,” tandas Rika.

Rika menjelaskan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab dijerat beberapa kasus antara lain terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Sedangkan terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun.

Rizieq Shihab sudah keluar penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 06.45 WIB. (dam)

Tags: fpiHabib Rizieq ShihabKemenkumham
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Eddy-Hiariej
Nasional

Asisten Pribadi Wamenkunham Tolak Komentar usai Diperiksa KPK

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:35
Acara-Munajat-Kubro
Nasional

Habib Rizieq Apresiasi Kinerja Menlu Retno Konsisten Menyuarakan Dukungan ke Palestina

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:45
Munajat-Kubro-212
Nasional

Habib Rizieq Absen Munajat Kubro 212, Surat Ini Ungkap Alasannya

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:55
Ormas-Manguni-IP
Nusantara

Penganiayaan Peserta Aksi Pro Palestina, FPI : Tangkap Pelaku dan Bubarkan Ormas Manguni Serta Pecat Kapolres Bitung

Minggu, 26 November 2023 - 14:45
Caption:Rutan Humbang Hasundutan sinergitas dengan Polres Foto: istimewa
Nasional

Menuju Pemasyarakatan Maju, Rutan Humbang Hasundutan Pertegas Kunci Back to Basic

Rabu, 15 November 2023 - 08:32
Menkumham Berikan Penghargaan ke 57 Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023
Nasional

Menkumham Berikan Penghargaan ke 57 Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023

Jumat, 13 Oktober 2023 - 08:39
Load More

Populer hari ini

PT-PAC

Gugatan 74 Nasabah PT PAC yang Rugi Rp 114 M Disidang di PN Jakarta Selatan

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:05
Dava Syach dan Chef Pram Budiyono Ramaikan Pesta Kuliner UNJ

Dava Syach dan Chef Pram Budiyono Ramaikan Pesta Kuliner UNJ

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:15
dias

Diaspora Muda Eropa Solid Berikan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:12
Kementerian ATR/BPN Usulkan 60 Satker Dapat Predikat WBK/WBBM 2023

Dua Satker BPN DKI Jakarta Raih Predikat WBK, Banten Nihil

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:58
PMPZI

Enam Satker Kementerian ATR/BPN Dapat Predikat WBK, Termasuk Banten

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:45

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist