Syarifah Fadlun, Istri Habib Rizieq Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat

Habib Rizieq Shihab

Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) bersama pelaksana tugas Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin (kanan). (Dokumentasi Novel Bamukmin untuk Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengemukakan, sang istri Syarifah Fadlun binti Fadil bin Hassan Ibnu Habib Al Mufti Usman bin Yahya menjadi penjamin terhadap kebebasan bersyarat dirinya.

Habib Rizieq Shihab baru saja keluar dari penjara. Status bebas tersebut, diberikan bersyarat setelah Imam Besar FPI itu, mendekam di sel tahanan, untuk menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri sejak tahun 2020.

“Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta (Syarifah Fadlun),” kata Rizieq Shihab dalam keterangan virtual, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia menyampaikan doa, agar istri dan seluruh keluarga senantiasa diberikan perlindungan dari segala marabahaya. Terlebih orang-orang terdekatnya kerap memberikan dukungan selama mejalani masa tahanan tersebut.

Habib Rizieq Shihab disambut oleh keluarga di kediamannya yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Foto: Twitter/@DPP_LIP

“Mudah-mudahan kita doakan beliau (istrinya) dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah. Amin,” ujar Rizieq.

Salah satu kewajiban yang harus dijalani Rizieq adalah mengikuti bimbingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) hingga 10 Juni 2024.

Rizieq Shihab dijerat beberapa kasus antara lain terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Sedangkan terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun. Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. (dan)

Exit mobile version