Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Kemenkes Tetap Lakukan Penelitian

ganja medis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Kemenkes untuk indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, tetap melakukan penelitian tentang manfaat tanaman ganja untuk bidang kesehatan. Paling penting penelitian harus dilaksanakan dengan etis sesuai standar etik.

“Ganja ini di Kementerian Kesehatan kita sudah bicara, dengan kementerian lain itu mau kita gunakan untuk penelitian dulu. Karena di kesehatan semuanya berbasis bukti, berbasis ilmiah,” kata Budi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/7/2022).

Ganja masih masuk narkotika golongan I, hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Golongan tersebut merupakan obat-obatan yang bisa menimbulkan efek ketergantungan serta kecanduan.

Ia mencontohkan penggunaan narkotika untuk keperluan medis. Tentu sebelum diberi izin untuk penggunaan medis, sudah diatur dengan ketat.

“Banyak juga narkotika yang dipakai medis akhirnya, seperti morfin. Morfin itu narkotika, tapi sekarang dipakai kalau orang sakit, ada bencana disuntik morfin. Ini sudah diukur, morfinnya segini, diberikan kepada orang ini, tidak boleh dijual bebas,” jelas Budi.

Maka itu, ia bakal membuka peluang penelitian tanaman ganja demi kebutuhan medis hingga tuntas. Sehingga dapat menjadi bukti ilmiah terhadap penggunananya.

“Ganja ini harus diteliti supaya ada bukti medisnya, apakah bisa dipakai alasan medis atau tidak. Dipakainya ke siapa. dosisnya berapa banyak dan lainnya sebagai,” ujar Budi.

“Nah, yang mau kita bikin izin untuk penelitian itu, bukan izin untuk pemakaian. Dari hasil penelitian nanti dibaru ada (pengobatan-red),” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis. Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

Penyanyi Andien Aisyah (kiri) mengunggah foto terkait aksi seorang ibu yang menyuarakan legalisasi ganja medis saat gelaran Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/6/2022). Foto: Twitter/@andienaisyah

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022).

Gugatan tersebut diajukan enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

Sedangkan, pemohon V institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Untuk itu, MK juga memutuskan “Menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima,” ujarnya. (dan)

Exit mobile version