Integrasi NIK Jadi NPWP, Pemegang KTP tak Harus Wajib Pajak

pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak tidak datang tiba-tiba. Integrasi tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo secara daring, Minggu (24/7/2022).

Dia mengatakan, integrasi tersebut merupakan tonggak penting kemudahan layanan bagi masyarakat. Sebab, masyarakat tak lagi harus menghafal berbagai nomor identitas.

“Proses saat ini masa transisi, koordinasi awal sudah dilakukan bersama Dirjen Dukcapil,” kata Yustinus.

Ilustrasi. Foto: Freepik

Menurutnya, proses diberlakukan secara bertahap. Dan kebijakan tersebut akan berlaku penuh pada Januari 2024 mendatang.

“Pada awal 2023 akan diberlakukan integrasi data,” ungkap Yustinus.

Kendati demikian bila kebijakan tersebut diberlakukan, tidak kemudian anak usia 17 tahun wajib pajak. Karena sesuai undang-undang (UU) pajak, maka ada dua unsur seseorang wajib pajak

“Orang tersebut WNI dan memiliki penghasilan lebih wajib pajak,” bebernya.

“Jadi pemegang KTP tapi penghasilan setahun Rp54 juta atau Rp4,5 juta perbulan maka tidak wajib pajak,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version