Vaksin Covid-19 Booster Kedua Nakes Dimulai Besok

vaksin

Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan, surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster kedua bagi tenaga kesehatan pada, Jumat (29/7/2022).

Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, diterbitkan pada 28 Juli 2022. itu disetujui Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

“Dibuat edaran ke semua dinkes dan Rumah sakit untuk pelaksanaan Booster kedua persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi,” kata dokter Maxi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. Foto: kemkes.go.id

Ia menyatakan, pelaksanaan booster kedua ini baru diperuntukan hanya untuk tenaga kesehatan dan akan dimulai pada besok, 29 Juli 2022. “Mulai besok (29/7/2022) sudah bisa untuk tenaga kesehatan,” ucapnya.

Adapun kutipan SE tersebut: Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.

Mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan. (dan)

Exit mobile version