Gawat 44 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Kadaluarsa, Ini yang Bakal Dilakukan Pemerintah

Obat-Vaksin

Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril membenarkan adanya vaksin Covid-19 yang masuk masa kadaluarsa. Untuk itu, vaksin akan ditarik ke pusat.

“Semua vaksin yang kedaluarsa akan di tarik ke pusat untuk dilakukan pemusnahan,” ujar M Syahril secara daring, Senin (1/8/2022).

Menurut dia, vaksin Covid-19 yang masuk masa kadaluarsa tidak akan dibuang. Namun demikian, vaksin yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh kadaluarsa.

“Tidak kita buang. Semua vaksin yang akan di berikan ke masyarakat tidak boleh ada yang kedaluarsa,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pemerintah terus mendorong vaksinasi booster dosis kedua. Namun demikian, vaksinasi booster dosis pertama tetap menjadi prioritas. “Insyaallah logistik (Vaksin) dan SDM (sumber daya manusia) cukup,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito enggan berkomentar. “Untuk vaksin bisa ke Kemenkes,” ucapnya.

Sebelumnya, data dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada 47 juta dosis Covid-19 belum didistribusikan. Dari angka tersebut 44 juta dosis sudah masuk masa kadaluarsa. (nas)

Exit mobile version