Pengurus Parpol Harusnya Wajib Jadi Peserta BPJS TK dan Kesehatan

parpol

Ilustrasi atribut partai politik. Foto: dok Bawaslu

INDOPOS.CO.ID – Para Calon Legislatif (Caleg) harus patuh pada regulasi sebelum jadi pejabat negara. Salah satunya wajib ikut peserta jaminan sosial (Jamsos).

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui daring, Senin (1/8/2022).

Ia mengatakan banyak pejabat yang menjadi peserta Jamsos setelah terpilih. Tentu sikap pejabat tersebut perlu dipertanyakan.

“Gimana kualitas pejabat negara nantinya kalau sebelum jadi pejabat aja nggak patuh pada regulasi hukum positif,” katanya.

Ilustrasi – Atribut partai politik. Foto: dok Bawaslu

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan seluruh pengurus partai politik (Parpol) dari tingkat pusat hingga daerah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan BPJS Kesehatan.

“Mereka adalah pekerja Parpol. Merujuk Perpres 109/2013 mereka harus terdaftar sebagai peserta minimal JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian),” bebernya.

“Sementara dalam Perpres 82/2013 mereka wajib terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version