Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

ilustrasi tembak

Ilustrasi penembakan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu sebagai tersangka peristiwa baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menetapan status hukum tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada, Rabu (3/8/2022). Termasuk penyitaan sejumlah barang bukti.

“Penyidik sudah meakukan menggelar perkara. Pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi Rian di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menyatakan, yang bersangkutan disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun isi dari pasal 338 yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

“Pemeriksaan atau penyidikan tak berhenti di sini. Ini tetap berkembang, sebagaimana diketahui masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan,” tutur Andi.

Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilakukan pemeriksaan soal baku tembak sesama polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Sementara barang bukti yang telah disita seperti alat komunikasi, CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diteliti oleh Laboratorium Forensik.

Bharada E ditetapkan tersangka atas laporan dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan.

“Ini (perkara) terkait laporan polisi yang disampaikan pihak pengacara Brigadir Yoshua,” imbuhnya.

Brigadir J diketahui meregang nyawa, setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022). (dan)

Exit mobile version