25 Polisi Diperiksa terkait Ketidakprofesionalan Penanganan TKP Kasus Brigadir J

Keterangan-Kasus-Brigadir-J

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berjalan. Ada puluhan pejabat Polri yang tengah diperiksa.

Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut masih dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus), yang merupakan bagian dari tim khusus (timsus) internal Polri. Dari puluhan pejabat Polri itu, di antaranya merupakan perwira tinggi tiga orang.

Adapun rinciannya yakni, terdapat tiga orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, tiga orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), tiga orang Kompol, tujuh orang Bintara, dan lima Orang Tamtama.

“Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum, telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan,” kata Kapolri Listyo di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Puluhan personel polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan, dalam penanganan perkara meninggalnya polisi muda di tempat kejadian perkara (TKP).

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan, dalam penanganan TKP. Juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan hambatan dalam hal penanganan TKP,” ucap Listyo.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID 

Ia mengatakan, pemeriksaan para pejabat Polri itu menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dari peristiwa penembakan di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Sehingga kasusnya menjadi terang benderang.

“Karena ini (pemeriksaan) menjadi penting bagi masyarakat yang beberapa waktu lalu mungkin, menanyakan masalah terkait CCTV rusak yang tentunya menjadi hal-hal yang harus kita jelaskan,” ujarnya.

Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu sebagai tersangka kasus tersebut. Disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus internal Polri telah memeriksa 44 orang, salah satunya ialah Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.(dan)

Exit mobile version