7 Jam Diperiksa, Sambo Sampaikan Keterangan yang Dilihat dan Disaksikannya

Irjen-Ferdy-Sambo

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, telah selesai menjalani pemeriksaan terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menyampaikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yang diketahuinya dan dilihatnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Pemeriksaan berjalan 7 jam di Kantor Bareskrim Polri, sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekira pukul 17.12 WIB. Sempat terjadi desak-desakan di depan lobi antara awak media dengan Propam Polri, yang mengawal Sambo hingga ke mobilnya.

Penembakan itu diduga dilakukan oleh rekannya Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.

“Hari ini saya datang. Saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan di rumah dinas saya, Duren Tiga,” kata Sambo usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada tim khusus (timsus) internal Polri, untuk mengusutnya hingga tuntas secara transparan.

Ilustrasi seseorang menondongkan senjata. Freepik

“Mari sama-sama kita percayakan kepada timsus yang akan menjelaskan secara terang benderang. Itu yang saya jelaskan. Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan kepada penyidik,” tutur Sambo.

Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu. Bahkan langsung dilakukan penahanan.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim Polri. Setelah ditetatapkan tersangka, tentu akan dilamjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyidikan tersebut, malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E tersangka,” ucap Andi.

Adapun pasal yang disangkakannya yakni Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (dan)

Exit mobile version