Bharada E Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J

tembak

Ilustrasi seseorang membawa senjata api. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) bakal langsung menahan Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu setelah ditetapkan sebagai tersangka peristiwa baku tembak sesama polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adu tembak tersebut terjadi di rumah dinas dinas Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim Polri. Setelah ditetatapkan tersangka, tentu akan dilamjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Penetapan status hukum tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyidikan tersebut, malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E tersangka,” ucap Andi.

Ilustrasi penembakan. Foto: Freepik

Ia mengemukakan, yang bersangkutan disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun isi dari pasal 338 yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Bharada E ditetapkan tersangka atas laporan dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan.

“Ini (perkara) terkait laporan polisi yang disampaikan pihak pengacara Brigadir Yoshua,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version