Ferdy Sambo Minta Maaf soal Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo

Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dok Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo mengucapkan permohonan terkait insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Akibat kejadian tersebut polisi muda itu meregang nyawa setelah tubuhnya terkena timah panas. Peristiwa melibatkan rekannya sesama polisi yakni Bharada E alias Richard Eliezer di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Saya intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Selanjutnya permintaan maaf itu disampaikan kepada institusi Polri, karena tak bisa terhindari kasus tersebut telah menyedot perhatian banyak pihak. Tentu itu berpengaruh terhadap citra Korps Bhayangkara.

“Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri,” tutur Sambo.

Polisi jenderal bintang dua itu memenuhi panggilan tim khusus internal Polri, untuk menjalani pemeriksaan perihal kematian Briagdir J. Telah terjadwal pada pukul 10.00 WIB.

Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu. Bahkan langsung dilakukan penahanan.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim Polri. Setelah ditetatapkan tersangka, tentu akan dilamjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilakukan pemeriksaan soal baku tembak sesama polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyidikan tersebut, malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E tersangka,” ucap Andi.

Adapun pasal yang disangkakannya yakni Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (dan)

Exit mobile version