Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Brigadir J

Ferdy Sambo

Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: dok Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo menyampaikan, duka cita atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J meregang nyawa setelah diduga tertembak oleh rekannya Bharadappp E alias Richard Eliezer Lumiu di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022).

“Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan,” kata Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ia menyinggung perbuatan mendiang Brigadir J terhadap keluarganya, terutama istrinya Putri Candrawathi. Keterangan versi polisi, penembakan itu dipicu karena ada dugaan pelecehan dan pengancaman.

“Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” ucap Sambo.

Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu. Bahkan langsung dilakukan penahanan.

Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilakukan pemeriksaan soal baku tembak sesama polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim Polri. Setelah ditetatapkan tersangka, tentu akan dilamjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyidikan tersebut, malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E tersangka,” ucap Andi.

Adapun pasal yang disangkakannya yakni Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (dan)

Exit mobile version