KPAI Tangani Kasus Dugaan Pemaksaan Siswa Memakai Jilbab di Sekolah

jilbab

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Itjen KemendikbudRistek) turun bersama ke Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) untuk pengawasan dan penanganan kasus dugaan pemaksaan berjilbab di salah satu SMA Negeri di wilayah Bantul, DIY.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak keluarga siswa. Korban, menurut dia, sempat menutup diri di kamar.

“Korban diberikan pendampingan dan asesmen dari KPAID Yogyakarta,” ujar Retno Listyarti di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut dia, hasil psikologis pada lapis pertama sudah menunjukkan bahwa korban mengalami pukulan psikologis akibat peristiwa tanggal 18, 20, 25 dan 26 Juli yang dialaminya di sekolah. Karena kode etik, hasil asesmen tak bisa dibeberkan secara rinci ke publik

“Kami terus menggali keterangan dan kronologis peristiwa dari ibu korban yang selalu melakukan chating dan komunikasi lisan dengan anak korban,” katanya.

Tim, masih ujar Retno, juga melakukan pengawasan langsung ke sekolah. Dan meminta keterangan kepada pihak sekolah terkait kronologi peristiwa tanggal 18, 20, 25 dan 26 Juli 2022 versi sekolah.

“Ini dilakukan sebagai klarifikasi dan perimbangan informasi. Pada intinya, guru BK dan wali kelas memang mengakui ada peristiwa memasangkan jilbab pada anak korban di dalam ruang BK, namun dalihnya hanya sebagai tutorial,” ungkapnya.

Retno menuturkan, terkait selebaran berupa panduan penggunaan seragam (dilengkapi gambar) peserta didik putra dan putri di sekolah menggunakan kemeja Panjang dan rok/ celana panjang serta jilbab, diakui pihak sekolah sebagai dokumen yang di keluarkan sekolah dan dibagikan kepada peserta didik.

“Ketentuan seragam dan diperkuat dengan gambar, di sekolah anak korban tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version