Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo soal Kematian Brigadir J

brigadir j

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus baku tembak sesama polisi. Foto: Instagram/@divisihumaspolri

INDOPOS.CO.ID – Tim khusus (timsus) internal Polri bakal memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo terkait baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adu tembak itu melibatkan Brigadir J dengan rekannya Bhadara E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian terjadi pada, Jumat (8/7/2022).

“(Ferdy Sambo) dijadwalkan besok (Kamis),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Polisi menjadwalkan waktu pemeriksaan tersebut pukul 10.00 WIB. Sejauh ini, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa 42 orang saksi. Mereka di antaranya, para ahli dan 11 orang pihak keluarga Brigadir J.

Prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J dalam peristiwa baku tembak sesama polisi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). (Ist)

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum dapat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Tidak dijelaskan secara gamblang mengenai alasan tak kunjung memeriksa nyonya rumah dinas tersebut.

“Ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan,” tutur Andi.

Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus berdarah di rumah dinas pejabat Polti yakni, Bharada E. Status hukum tersebut diputuskan setelah melalui gelar perkara dan menyita sejumlah barang bukti.

Hingga tadi malam, ia mengemukakan posisi Bharada E masih berada di dalam ruang pemeriksaan untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan,” bebernya. (dan)

Exit mobile version