10 Ponsel Diperiksa Komnas HAM Berkaitan Data Cell Dump dan Riwayat Panggilan

perkembangan-penyelidikan-kasus-baku-tembak

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan soal perkembangan penyelidikan kasus baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Foto: Komnas HAM

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, sejumlah ponsel yang dikumpulkan tim Siber Polri dan diperiksanya berkesinambungan dengan data cell dump dan riwayat panggilan atau call data record (CDR) terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ada 15 ponsel yang dikumpulkan tim Siber Polri. Sementara yang baru diperiksa Komnas HAM yaitu 10 ponsel. Sedangkan lima barang bukti digital lainnya bakal diperiksa beberapa waktu mendatang.

“Pasti itu (ponsel) berkaitan dengan semua hal yang sudah kami peroleh keterangan saksi, cell dump, CDR, lokasi waktu semua yang terkait,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan soal hasil pemeriksaan tim siber Polri terkait baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Fedy Sambo. (Komnas HAM)

Pihaknya mendapat temuan baru dari pemeriksaan tersebut. Mulai dokumen, obrolan melalui aplikasi percakapan dan gambar mengenai peristiwa berdarah di rumah dinas Polri itu.

“Dalam percakapan itu ya, siapa pun yang memang terlibat dalam peristiwa itu,” ujar Anam.

Hanya saja ia tidak membeberkan secara gamblang soal kepemilikan, jenis hingga merk puluhan ponsel tersebut. Komnas HAM masih mendalami temuan yang didapatnya.

“Siapa (dalam percakapan) ngga bisa kami sebutkan, kapan waktunya belum bisa kami sebutkan karena kami sedang mengkonfirmasi dengan bahan-bahan yang ada diinternal kami,” imbuh Anam.

Cell dump merupakan data mentah buangan ponsel yang diterima Komnas HAM dari Siber Bareskrim Polri sebagai data dokumen digital. Teknologi tersebut mampu memperoleh data Base Transceiver Station (BTS) di sekitar kawasan Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa para ajudan Ferdy Sambo dan Tim Forensik Kepolisian Indonesia (Polri), yang sempat mengotopsi jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Termasuk mengecek jenazah sebelum dan sesudah diotopsi.

Selain itu, mendalami keterangan Siber Bareskrim dan Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri. Ada 20 rekaman CCTV dari 27 titik yang diperiksa dan disita. Salah satunya, CCTV berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu sebagai tersangka kasus tersebut. Disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(dan)

Exit mobile version