Ferdy Sambo Dicopot, Beban Psikologis Penyidik Kasus Brigadir J Hilang

sambo

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Foto: Tangkapan layar Instagram/@divpropampolri

INDOPOS.CO.ID – Gebrakan yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Mabes Polri menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan mutasi sejumlah pejabat Polri lainnya patut diapresiasi.

Langkah Kapolri itu dinilai sangat tepat untuk menghilangkan beban psikologis penyidik dalam menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

“Ada gebrakan baru kapolri mengganti para pejabat kepolisian yang diduga terkait ketidakprofesionalan penanganan kasus dari awal. Mudah-mudahan ini awal memperbaiki kinerja penyelidikan/penyidikan dengan membongkar semua data dan fakta yang selama ini ditutupi (dirusak) dan dihilangkan,” kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si, ketika ditanya indopos.co.id, Jumat (5/8/2022).

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si. Foto: Istimewa

Arthur mengatakan gebrakan langsung dari Kapolri tersebut bisa dipedomani oleh penyelidik/penyidik untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J secara jujur dan akurat. Sebab, dengan adanya gebrakan Kapolri ini, para penyidik tidak ada lagi beban psikologis dalam mengusut misteri kematian Brigadir J.

“Kepemimpinan yang mumpuni menjadi kunci pengungkapan secara benar dan jujur. Ini momemtum memperbaiki ketidakprofesionalan penyelidikan/penyidikan Polri yang berada pada titik ketidakpercayaan masyarakat atau bahasa publik menyebut ada manipulasi/rekayasa data dan fakta,” tandas Arthur.

Menurut Arthur simpang-siur masalah satu dua orang bisa jadi masalah institusi dan validitas kerja antarpenyidik/penyelidik menjadi taruhannya.

Untuk diketahui penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Lumiu menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tim penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, hingga saat ini belum diperiksa karena alasan masih dalam kondisi trauma. (dam)

Exit mobile version