Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Alasan Penyidik Tidak Menjerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana

by bro
Jumat, 5 Agustus 2022 - 10:49
in Headline
polri

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto (empat dari kanan) memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan terkait Pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mengingat penyidikan terus berjalan dan dalam proses pendalaman.

Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Dia hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BacaJuga

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Barang Enak

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga, Kamis (4/8/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.

“Artinya bahwa, kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus,” kata Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

Sejauh ini, sudah ada puluhan anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Dari Perwira Tinggi, Komisaris Besar, Komisaris Polisi, Bintara dan Tamtama.

Ini Alasan Penyidik Tidak Menjerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana - bharada e - www.indopos.co.id
Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilakukan pemeriksaan soal baku tembak sesama polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Tadi disampaikan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan dari Polda Metro Jaya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” beber Agus.

Polri memastikan akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi atau memghambat proses penyidikan. Penindakan akan dilakukan secara etik maupun pidana jika terbukti melanggar ketentuan.

“Apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik,” ujar Kabareskrim

Brigadir J diketahui meregang nyawa, setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas rumah dinas Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. (dan)

Tags: Bharada EBrigadir JKasus Brigadir JKasus PenembakanPembunuhan BerencanapenyidikPolriTimsus Polri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi
Headline

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi
Megapolitan

11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:23
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Headline

Belasan TKW Rutin Setor Gaji ke Wowon Cs, Total Kerugian Ratusan Juta

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:29
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist