Ini Alasan Penyidik Tidak Menjerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana

polri

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto (empat dari kanan) memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan terkait Pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mengingat penyidikan terus berjalan dan dalam proses pendalaman.

Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Dia hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga, Kamis (4/8/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.

“Artinya bahwa, kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus,” kata Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

Sejauh ini, sudah ada puluhan anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Dari Perwira Tinggi, Komisaris Besar, Komisaris Polisi, Bintara dan Tamtama.

Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilakukan pemeriksaan soal baku tembak sesama polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Tadi disampaikan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan dari Polda Metro Jaya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” beber Agus.

Polri memastikan akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi atau memghambat proses penyidikan. Penindakan akan dilakukan secara etik maupun pidana jika terbukti melanggar ketentuan.

“Apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik,” ujar Kabareskrim

Brigadir J diketahui meregang nyawa, setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas rumah dinas Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version