Komnas HAM Periksa 10 Ponsel Kasus Brigadir J, Temukan Dokumen dan Percakapan

Komisioner-Komnas-HAM-Beka-Ulung-Hapsara

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan soal hasil pemeriksaan tim siber Polri terkait baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Fedy Sambo. (Komnas HAM)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan tim Siber Polri untuk mengungkap kasus baku tembak sesama polisi, yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada sejumlah ponsel telah diperiksa.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah ponsel tersebut dari beberapa orang yang diperiksa tim khusus (timsus) internal Polri.

“Sejauh ini, tim Siber Polri sudah mengumpulkan 15 ponsel. 10 sudah diperiksa, lima sedang diperiksa,” kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dari pemeriksaan itu pihaknya menemukan sejumlah hal. Dari obrolan, kepemilikan ponsel dan gambar menyangkut peristiwa yang menewaskan seorang polisi muda.

“Sudah kami dapatkan terkait foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat, dan temuan digital lainnya,” tutur Beka.

Bahkan Komnas HAM ditunjukkan dokumen administrasi penyidikan. Sementara temuan lainnya masih dianalisis hari ini. “Terakhir sebagai penutup proses permintaan keterangan, Komnas HAM dapat bahan dasar soal percakapan dan lainnya akan kami analisa lebih lanjut,” imbuh Beka.

Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa para ajudan Ferdy Sambo dan Tim Forensik Kepolisian Indonesia (Polri), yang sempat mengotopsi jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Termasuk mengecek jenazah sebelum dan sesudah diotopsi.

Selain itu, mendalami keterangan Siber Bareskrim dan Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri. Ada 20 rekaman CCTV dari 27 titik yang diperiksa dan disita. Salah satunya, CCTV berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu sebagai tersangka kasus tersebut. Disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(dan)

Exit mobile version