Timsus Polri Evaluasi Laporan Istri Sambo dan Bharada E

Timsus Polri Evaluasi Laporan Istri Sambo dan Bharada E - polri preskon - www.indopos.co.id

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan soal penyidikan kasus kematian Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Tim Khusus (Timsus) imternal Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.

Ada dua laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus baku tembak sesama polisi, yakni terkait pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo. Laporan itu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, kini diambil alih Bareskrim Polri.

“Kami dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilakukan pemeriksaan soal baku tembak sesama polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Mengingat ada puluhan anggota Polri diduga tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Maka itu Bareskrim Polri mengevalusi laporan polisi tersebut.

“Nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama, untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujar Agus.

Langkah tersebut sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus tersebut secara transparan dan objektif. Siapa pun yang menghalangi proses penyidikan akan terungkit.

“Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah bapak Kapolri membuat terang kasus ini, sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” tutur Agus.

Adapun rincian puluhan personel Polri yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus), antara lain terdapat tiga orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, tiga orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), tiga orang Kompol, tujuh orang Bintara, dan lima Orang Tamtama.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dalam sangkaan itu terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada dugaan tersangka lain terlibat. (dan)

Exit mobile version