Kriminolog: Penetapan Tersangka Bharada E Hanya Awal Kasus Kematian Brigadir J

bharada e

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon berpandangan, penetapan tersangka Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan langkah awal menuntaskan kasus tersebut.

Menurutnya, kinerja Polri belum sepenuhnya bisa dikatakan terbuka dan objektif. Meski sudah ada kemajuan dalam penanganan peristiwa baku tembak yang menyebabkan polisi muda meninggal dunia.

“Justru penetapan tersangka (Bharada) E baru awal, sampai nanti pada akhir pengungkapan dapat lengkap dan sesuai fakta sebenarnya, baru bisa dinilai kinerjanya sebagai obyektif dan transparan,” kata Josias melalui gawai, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Polisi harus cermat dalam melihat berbagai petunjuk, untuk mengungkap peristiwa berdarah itu menjadi terang benderang. Apalagi marwah institusi Korps Bhayangkara dipertaruhkan dari keraguan masyarakat.

Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilakukan pemeriksaan soal baku tembak sesama polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Banyak pihak menyorot kasus tersebut, termasuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Soal tersangka berikut, tergantung profesionalitas polisi mengolah petunjuk-petunjuk yang diperoleh, dan mau melakukan terobosan mengungkap perkembangan rangkaian kasus ini sercara transparan dan benar,” tutur Josias.

Ia memperkirakan, bakal ada tersangka baru dalam pengusutan kasus itu. Dengan merujuk pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang disangkakan terhadap Bharada E.

“Kemungkinan ya (tersangka lagi), menunggu pemeriksaan saksi-saksi kunci yang sedang dan belm diperiksa,” ucap Josias.

Inspektorat Khusus (Irsus), yang merupakan bagian dari tim khusus (timsus) internal Polri telah memeriksa 25 anggota Polri. Dari puluhan pejabat polisi itu, di antaranya merupakan perwira tinggi tiga orang.

Adapun rinciannya yakni, terdapat tiga orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, tiga orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), tiga orang Kompol, tujuh orang Bintara, dan lima Orang Tamtama. (dan)

Exit mobile version