Kuasa Hukum Bharada E Mundur, Ini Penjelasan Pakar Hukum

bharada e

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Ganarsih menuturkan, seorang kuasa hukum (pengacara) dan klien memiliki kesepakatan dalam penanganan perkara. Apalagi, kemudian kuasa hukum Bharada E mundur, dipastikan karena ada sesuatu yang tidak terpenuhi.

“Semua pengacara itu semuanya mau jujur apa adanya. Karena pengacara itu bukan yang salah jadi benar. Tetapi meletakkan permasalahan yang proporsional,” ujar Yenti Ganarsih melalui gawai, Sabtu (6/8/2022).

Seorang kuasa hukum, menurut Pengamat Hukum Universitas Trisakti ini, akan membela kliennya yang tidak bersalah. Dan akan bertahan, sepanjang itu tidak terjadi pada kliennya.

“Kalau itu terjadi (melakukan kejahatan), maka harus dibela. Karena sesuai aturan, ancaman 5 tahun harus didampingi seorang pengacara,” katanya.

“Ini supaya ada keadilan. Tidak dipidana secara berlebihan,” imbuhnya.

Ia menuturkan, kasus kematian Brigadir J telah mengaduk-aduk pikiran, perasaan dan logikanya. Sementara peristiwa tersebut terjadi di kediaman seorang perwira Mabes Polri.

Lebih jauh ia mengungkapkan, mundurnya pengacara Bharada E karena ada kesepakatan yang tidak sesuai sejak awal. Apalagi ancaman kasus ini tidak main-main.

“Bharada E tetap harus didampingi seorang kuasa hukum, karena ancamannya tidak main-main (bisa 340 pembunuhan berencana),” ungkapnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Istimewa

“Negara harus menyiapkan pengacara, kalau dia tidak mampu,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus mementingkan institusi. Sebab, ini menyangkut nama besar Polri. “Kapolri harus mengutamakan nama institusi, jangan sampai mengorbankan kepercayaan masyarakat,” katanya. (nas)

Exit mobile version