Pengacara Bharada E Enggan Ungkap Alasan Pengunduran Diri Tangani Kasus Brigadir J

Bharada E

Tim Kuasa Hukum Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu mendatangi Bareskrim Polri baru-baru ini. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu enggan menyampaikan, alasan mengundurkan diri dalam membela kliennya menghadapi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pihak kuasa hukumnya baru saja mendatangi Bareskrim Polri, untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Namun tidak ada yang menerima surat resmi karena masih hari libur.

“Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri,” kata Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Ia mengemukakan, pihaknya masih menantikan proses penyidikan oleh tim khusus internal Polri dalam mengusut peristiwa baku tembak sesama anggota Korps Bhayangkara itu.

“Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak, yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” tutur Andreas.

Tim kuasa hukum Bharada E bakal kembali mendatangi Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Memastikan surat pengunduran dirinya diterima polisi.

“Kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara, tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” ujarnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Istimewa

Brigadir J meregang nyawa, setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas rumah dinas Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Dia hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga, Kamis (4/8/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan. (dan)

Exit mobile version