INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan pegiat media sosial Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada, Jumat (5/8/2022) malam. Dia ditahan selama 20 hari mendatang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak dari semalam untuk keperluan penyidikan.
“Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (6/8/2022).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diduga mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit bagian wajahnya menjadi menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Zulpan, penahanan Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan lainnya. Sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polisi kemudian menyita akun Twitter pribadi Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2 sebagai alat bukti kasus penistaan agama.
“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo,” imbuh Zulpan
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (dan)