Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Awas Pupuk Palsu! Begini Cara Membedakan Pupuk Asli dan Palsu

by aro
Minggu, 7 Agustus 2022 - 21:25
in Headline
bsn

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad. Foto: BSN for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tercatat hingga saat ini, berdasarkan data di bangbeni.bsn.go.id, industri pupuk yang telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sejumlah 129. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk membedakan pupuk asli dan pupuk palsu. Seperti apa?

Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Kedua, cek hasil uji lab. Dan ketiga, cek label SNI.

BacaJuga

Keren, 99 Persen Orang Indonesia Kebal Covid-19

Terima 3 Aduan Kesehatan Lukas, Komnas HAM Tak Intervensi Proses Hukumnya

“BSN telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk. Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad dalam keterangan, Minggu (7/8/2022).

Ia menjelaskan, saat ini untuk 2 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.

Adapun syarat mutu pupuk urea, lanjut dia, bisa dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran. “SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0 persen; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5 persen; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2 persen dan gelintiran maksimal 1,5 persen,” bebernya.

Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, masih ujar Kukuh, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

“SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6 persen, kadar fosfor total minimal enam persen, serta kadar kalium minimal enam persen,” ungkapnya.

“Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30 persen dan kadar air maksimal 3 persen. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman, sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.

“Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia,” ujarnya. (nas)

Tags: Pupuksni
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

mentan
Nasional

Masifkan Penyuluhan Genta Organik, Solusi Pupuk Mahal

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:54
Dukung Firli Presiden, Petani Kakao Minta Usut Tata Kelola Pupuk Subsidi
Nasional

Dukung Firli Presiden, Petani Kakao Minta Usut Tata Kelola Pupuk Subsidi

Rabu, 2 November 2022 - 22:05
mentan
Ekonomi

Indef Dorong Pemerintah Perbesar Ruang Anggaran Pupuk Organik

Kamis, 15 September 2022 - 08:17
KTNA
Nasional

Fokus Pupuk Organik, KTNA Siap Bantu Kementan Sosialisasikan Permentan No 10/2022

Rabu, 20 Juli 2022 - 08:41
jatim
Headline

279,45 Ton Pupuk Bersubsidi Berhasil Disita Polda Jatim

Senin, 16 Mei 2022 - 20:55
mentan
Nasional

Kunjungi PIM, Mentan SYL Cek Kesiapan Supply Pupuk Untuk Petani

Jumat, 4 Maret 2022 - 18:54
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Ilustrasi-Teroris

Waspadai Peringatan 1 Abad Kebangkitan Kelompok Khilafah di 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:35
Pelantikan-Anggota-PPLN

Konjen RI Sydney Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PPLN

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist