Awas Pupuk Palsu! Begini Cara Membedakan Pupuk Asli dan Palsu

bsn

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad. Foto: BSN for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Tercatat hingga saat ini, berdasarkan data di bangbeni.bsn.go.id, industri pupuk yang telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sejumlah 129. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk membedakan pupuk asli dan pupuk palsu. Seperti apa?

Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Kedua, cek hasil uji lab. Dan ketiga, cek label SNI.

“BSN telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk. Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad dalam keterangan, Minggu (7/8/2022).

Ia menjelaskan, saat ini untuk 2 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.

Adapun syarat mutu pupuk urea, lanjut dia, bisa dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran. “SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0 persen; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5 persen; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2 persen dan gelintiran maksimal 1,5 persen,” bebernya.

Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, masih ujar Kukuh, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

“SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6 persen, kadar fosfor total minimal enam persen, serta kadar kalium minimal enam persen,” ungkapnya.

“Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30 persen dan kadar air maksimal 3 persen. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman, sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.

“Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version