INDOPOS.CO.ID – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) untuk pertama kalinya muncul di publik pascakasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Putri yang mengenakan baju batik mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat didampingi keluarga dan kuasa hukum. Kedatangan mereka untuk menjenguk Ferdy Sambo pasca diamankan di tempat khusus di Mako Brimob.
“Ibu PC ini, alhamdulillah hari ini (7/8/2022) bersyukur, tadi diberikan izin oleh psikolog klinis. Ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini, dan hari ini kita berusaha untuk bertemu Pak FS tetapi belum diberikan izin. Mudah-mudahan besok bisa ketemu, diberikan izin. Biar bagaimanapun keluarga maupun penasihat hukum bisa bertemu dengan Pak FS,” ujar penasihat hukum yang mendampingi Putri Candrawathi di Mako Brimob, Minggu (7/8/2022).
Pada kesempatan itu, Putri Candrawathi menyampaikan bahwa dirinya bersama anak-anak mempercayai dan mencintai dengan tulus terhadap Ferdy Sambo selaku suami dan ayah bagi anak-anaknya.
“Saya Putri, bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga, dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri sambil meneteskan air mata.
Untuk diketahui Pati Yanma Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait dugaan pelanggaran menyangkut olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J.
“Dari beberapa bukti, dari Irsus (Inspektorat khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesional di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korbrimob Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
Berkaitan dengan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini tersangka Bharada E sedang ditahan di Mabes Polri.
Kapolri juga telah mencopot tiga jenderal dari jabatannya termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam menjadi Pati Yanma Polri. Selain itu, sebanyak 25 anggota Polri yang telah diperiksa terkait dugaan penghilangan dan perusakan barang bukti di TKP. (dam)