Dibawa ke Mako Brimob, Sambo Diperiksa terkait Ketidakprofesionalan Kasus Brigadir J

Dibawa ke Mako Brimob, Sambo Diperiksa terkait Ketidakprofesionalan Kasus Brigadir J - dedi p - www.indopos.co.id

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo tengah menjalani pemeriksaan diduga ketidakprofesionalan terkait kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mako Brimob, Depok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus. Bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan melakukan pelanggaran prosedur penanganan perkara itu.

“Beberapa bukti dari Inspektorat Khusus (Irsus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS melakukan, pelanggaran menyangkut masalah ketidakprofesional di dalam olah TKP,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

TKP yang dimaksud ialah di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada, Jumat (8/7/2022).

Ia menuturkan, yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Brimob Polri sejak sore tadi. Hal tersebut berbarengan dengan puluhan personel Brimob meninggalkan gedung Bareskrim Polri.

“Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri,” ujar Dedi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divpropampolri

Ia menambahkan, tidak benar ada penahanan dan penangkapan terhadap perwira tinggi Polri. Hanya saja yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus.

“Dari hasil pemeriksaan Direktorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi,” beber Dedi.

Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu sebagai tersangka kasus tersebut. Disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus internal Polri telah memeriksa 43 orang, salah satunya ialah Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version