Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Marwah Penegakan Hukum On The Track

Ferdy Sambo

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Langkah Polri mengamankan mantan Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran dalam mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dinilai sebagai langkah yang tepat.

“Upaya luar biasa Kapolri mengembalikan marwah penegakan hukum khususnya penyelidikan/penyidikan kasus ini kembali on the track. Meski ada hambatan internal tapi profesionalisme institusi, organisasi, etika, subtansi, kultur dan taktis, harus tetap diutamakan,” ujar Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi, saat ditanya INDOPOS.CO.ID, Minggu (7/8/2022).

Arthur juga mendukung jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga kasus ini menjadi terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Pengakuan Bharada E dan saksi kunci lain akan memberi petunjuk dan arah makin jelas pada pengungkapan kebenaran dan kejujuran fakta, data dan barang bukti yang sebetulnya ada dan terjadi,” ucapnya.

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Foto: Dokumen Humas Polri

Menurut Arthur scientific crime investigation akan bisa lebih akurat dan self correction dalam mendukung penjelasan ilmiah kasus ini secara komprehensif karena sudah ada dukungan kuat dari sisi kepemimpinan.

Sekadar diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran dalam mengolah TKP dalam kasus penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Sabtu (6/8/2022) malam.

Diamankannya Ferdy Sambo adalah dalam rangka dilakukan pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. (dam)

Exit mobile version