LPSK Mengaku Belum Ada Komunikasi dari Pihak Bharada E terkait Justice Collaborator

LPSK Mengaku Belum Ada Komunikasi dari Pihak Bharada E terkait Justice Collaborator - LPSK 1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi LPSK. Foto: dok LPSK

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan pengacaranya terkait rencana menjadi justice collaborator.

“Belum (komunikasi). Khayaknya Senin mau ke LPSK,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Sebelumnya, Hasto mengatakan Bharada E memiliki kesempatan mendapat perlindungan dari LPSK jika bersedia menjadi justice collaborator dan memenuhi sejumlah syarat sesuai aturan yang berlaku.

“Syaratnya adalah dia bukan pelaku utama. Dia bersedia mengungkap semua kejahatan itu, termasuk orang-orang yang ada di atasnya. Dan yang paling penting keterangan itu (Bharada E) penting buat proses di pengadilan,” ujar Hasto.

Hasto mengatakan kesempatan menjadi justice collaborator itu tergantung kepada Bharada E sendiri apakah bersedia atau tidak, demi mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Untuk diketahui, Deolipa Yumara, kuasa hukum terbaru dari Bharada E menyatakan kliennya yang menjadi salah satu saksi kunci kasus kematian Brigadir J akan segera meminta perlindungan ke LPSK.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Dalam konteks hukum ini perlu dilindungi sebagai saksi kunci. Kita pun akan segera mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kita mohonkan itu dan juga minta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar Deolipa kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022) malam.

Deolipa mengatakan, pihaknya akan segera mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan kliennya menjadi justice collaborator.

“Kami akan segera ke sana, paling lama hari Senin (8/8/2022) pagi,” ungkapnya.

Menurut Deolipa, meskipun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka ia juga perlu dilindungi. Terlebih kliennya mengaku tidak nyaman selama menjalani pemeriksaan.

Deolipa mengatakan, kliennya akan proaktif dan turut membantu mengungkap siapa saja dalang di balik penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan dapat membawa kejanggalan kasus tersebut ke titik terang.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, diduga melakukan pelanggaran dalam mengolah tempat kejadian perkara. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob. Diamankannya Ferdy Sambo adalah dalam rangka dilakukan pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. (dam)

Exit mobile version